Lambang Jawa Tengah berbentuk kundi amerta (cupu manik) dengan bentuk dasar segi lima. Di dalam lambang, terdapat lukisan candi Borobudur, gunung kembar, laut dan gunung, bambu runcing, bintang, padi dan kapas. Di bawah lambang ,terdapat tulisan Prasetya Ulah Sakti Bhakti Praja (Janji akan bekerja keras membangun bangsa dan negara).
Kundi amerta dengan bentuk dasar segi lima, melambangkan Pancasila. Candi Borobudur merupakan identitas Jawa Tengah. Gunung kembar memiliki arti persatuan antara rakyat dan pemerintah daerah. Laut dan gunung melambangkan hidup dan kehidupan. Bambu runcing sebagai simbol perjuangan kemerdekaan. Sedangkan bintang, padi, dan kapas melambangkan hari depan rakyat Jawa Tengah menuju masyarakat adil makmur berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Jawa Tengah sebagai provinsi dibentuk sejak zaman Hindia Belanda. Hingga tahun 1905, Jawa Tengah terdiri atas 5 wilayah (gewesten) yakni Semarang, Rembang, Kedu, Banyumas, dan Pekalongan. Surakarta masih merupakan daerah swapraja kerajaan (vorstenland) yang berdiri sendiri dan terdiri dari dua wilayah, Kasunanan Surakarta dan Mangkunegaran, sebagaimana Yogyakarta. Masing-masing gewest terdiri atas kabupaten-kabupaten. Waktu itu Rembang Gewest juga meliputi Regentschap Tuban dan Bojonegoro.
Setelah diberlakukannya Decentralisatie Besluit tahun 1905, gewesten diberi otonomi dan dibentuk Dewan Daerah. Selain itu juga dibentukgemeente (kotapraja) yang otonom, yaitu Pekalongan, Tegal, Semarang, Salatiga, dan Magelang.
Sejak tahun 1930, provinsi ditetapkan sebagai daerah otonom yang juga memiliki Dewan Provinsi (Provinciale Raad). Provinsi terdiri atas beberapa karesidenan (residentie), yang meliputi beberapa kabupaten (regentschap), dan dibagi lagi dalam beberapa kawedanan (district). Provinsi Jawa Tengah terdiri atas 5 karesidenan, yaitu: Pekalongan, Jepara-Rembang, Semarang, Banyumas, dan Kedu.
Menyusul kemerdekaan Indonesia, pada tahun 1946 Pemerintah membentuk daerah swapraja Kasunanan dan Mangkunegaran; dan dijadikan karesidenan. Pada tahun 1950 melalui Undang-undang ditetapkan pembentukan kabupaten dan kotamadya di Jawa Tengah yang meliputi 29 kabupaten dan 6 kotamadya. Penetapan Undang-undang tersebut hingga kini diperingati sebagai Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah, yakni tanggal 15 Agustus 1950.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar